Persentase Penyerahan Fasos Fasum Perumahan di Kabupaten Bangkalan Rendah

by

Bangkalan, REIMadura.id – Sekitar 95 persen pengembang perumahan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, hingga kini belum juga menyerahkan fasilitas sosial (fasos) maupun fasilitas umum (fasum), hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Kabupaten Bangkalan, Ir, Ishak Sudibyo, M.M saat ditemui di kantornya pada Selasa (8/9)

“Saat ini masih proses, insyaallah segera menyusul penyerahannya dari salah satu pengembang,” katanya.

Tercatat, dari banyaknya perumahan yang tengah gencar di Bangkalan hanya dua pengembang yang telah menyerahkan fasum maupun fasos kepada pihak DPRKP Bangkalan.

“Sampai sekarang masih dua, itu di pusat kota sendiri, sementara untuk di luar kota belum ada yang menyerahkannya kepada kami,” tuturnya.

Pihaknya mengaku akan bertindak aktif dalam upaya menertibkan para pengembang perumahan yang tidak memenuhi kewajibannya itu, dirinya menganggap hal itu demi kepentingan warga perumahan agar nantinya dapat ditangani dengan baik.

“Kami harus aktif mengupayakan fasum fasos ini, masalahnya akan berdampak pada warga, kasian,” imbuhnya.

Pria yang akrab disapa Yoyok tersebut menuturkan, selama ini permasalahan yang sering terjadi terkait lambannya penyerahan fasum dan fasos oleh pihak pengembang kepada dinas lantaran belum selesainya pembangunan di area tersebut, selain itu penjualan unit yang tak kunjung laku menjadi salah satu faktor penghambat penyerahan fasum dan fasos di Kabupaten Bangkalan.

Selama ini pihaknya tidak pernah mempersulit penyerahan fasum dan fasos, jika telah dirasa cukup setelah dilakukan pengecekan maka pihak pemerintah akan menerima fasum dan fasos dari pihak pengembang.

“Kita melakukan survey, kalau oke ya tinggal kami terima,” akunya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebut setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum.

Kewajiban itu pun melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos-fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut.

Fasos yang dimaksud meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum lainnya sedangkan yang disebut fasum diantaranya klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas umum lainnya. (fm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *